Peraturan Rektor

Detail Dokumen

Jenis : Peraturan Rektor
Judul : Peraturan Rektor No 3 Tahun 2025 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Bangka Belitung
Tahun : 2025
Tanggal Penetapan : 24 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : 24 Maret 2025
Tanggal Berlaku : 24 Maret 2025
T.E.U Badan : Indonesia.UBB
Tempat Terbit : Bangka
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
Urusan Pemerintahan : Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa : Universitas Bangka Belitung
Penandatangan : Rektor
Status Peraturan :
Abstrak :

1. Bahwa untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan memberikan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu dilakukan rekognisi pembelajaran lampau dan perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Bangka Belitung;
2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No 65/2010, Permendikbudristek No. 41/2021, Permendikbudristek No. 53/2023, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Kep Dirjendiktiristek No. 91/E/KPT/2024, Peraturan Rektor No. 7/2024.
3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau, Jenis, Persyaratan, Penjaminan Mutu Rekognisi Pembelajaran Lampau, Pembiayaan Penyelenggaraan RPS, dan Ketentuan Penutup.

Dokumen :